Bak Bumi dan Langit, Beda Hukuman Kasus Harvey Moeis Vs Angelina Sondakh

Harvey Moeis

Suara Global.Net-Jakarta, Sidang Vonis Hukuman Harvey Moeis Terkait Mega Korupsi PT. Timah senilai 300 Triliun yang menyebabkan kerugian negara, Harvey dijatuhi hukuman Kurungan penjara 6,5 tahun, lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun Penjara, selain hukuman kurungan, Harvey Moeis juga disanksi denda Rp. 1 Miliar, jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja, sesaat setelah Hakim membacakan Putusan Terdakwa Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp. 210 Miliar. Jika Suami Sandra Dewi itu tidak mampu membayar, maka benda nya akan dirampas dan dilelang.

Baca Juga ;  Mengirim Video Syur sang Mantan Pacar, Berujung Pembunuhan di Barbershop Jombang
Angelina Sondakh

Putusan tersebut bagai langit dan bumi, mengingat kembali kasus yang berbeda dengan Harvey Moeis, di tahun 2011 silam, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES 2011 di Palembang, Ibu sambung Aaliyah Massaid itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012 lalu, pada kasus tersebut Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp. 2,5 miliar dan 1.2.00.000 dolllar Amerika dari Grup Permai, atas kasus tersebut di tingkat pertama Angie dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga ;  Sesumbar akui kebal hukum, Anak Bos Toko Roti Akhirnya di Tangkap

Namun, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp. 500 Juta, Dua Tahun berselang, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan Hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp. 500 Juta Subsider 6 bulan kurungan.

Publik, menanti apakah nantinya Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan resmi mengajukan Banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *