Penyalahgunaan Dana Desa Dan Pembelanja fiktif yang ada Desa Lar Lar kecamatan Banyuates kabupaten Sampang Madura Jawa timur oleh PJnya sendiri.

  • Whatsapp

SUARA GLOBAL

SAMPANG.  Adanya penyalahgunaan dana Desa, di desa lar lar dan pembelanjaan fiktif yang ada di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa timur,yang di duga dilakukan oleh oknum PJ Desa Lar- Lar, adanya temuan dan bukti – bukti temuan tersebut ditemukan dan dilaporkan oleh masyarakat Desa Lar – Lar kecamatan Banyuates kabupaten Sampang Madura Jawa timur, yang peduli dengan desa lar lar dan sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh PJ kepala Desa Lar – Lar tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Perwakikan masyarakat yang peduli Desa Lar – Lar kecamatan Banyuates kabupaten Sampang Madura Jawa timur, mendatangi dan melaporkan ke LSM Garda Kawal Sampang (GKS) dan diterima langsung oleh Ketua LSM  GKS Nurul Hidayat, Sekretaris LSM GKS Abd.Aziz, dan Pendiri dan Pembina LSM GKS H.Moh.Tohir,SE dan tim investigasi LSM GKS Supriyadi dan Subaidi. Laporan tersebut kemudian oleh LSM GKS ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor Kejari Sampang Madura Jawa timur dan  melaporkan PJ Kades Lar – Lar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sampang Madura Jawa timur  Senin ( 13/2/2023)

 

Unsur masalah dan temuan yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Lar-Lar kecamatan Banyuates kabupaten Sampang Madura Jawa timur tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum PJ Desa Lar – Lar antara lain ;  1). Bahwa pengerjaan 2 (dua) kegiatan proyek pembangunan jalan rabat beton ( jalan usaha tani ): dengan jumlah anggaran  Rp. 136.671.300 dengan volume 250x2x0,15 dan pengerjaan anggaran Rp.83.500.000 dengan volume 126×1.215 m yang keduanya bersumber dari dana desa lar lar kecamatan Banyuates anggaran Tahun 2022, yang diduga pengerjaannya asal – asalan dan asal jadi tidak sesuai RAB serta banyak kerusakan. 2).Bahwa pengerjaan pembangunan Bedah Rumah dimana jumlah 60 unit dengan anggaran -/+ Rp.20.000.000 yang bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan  Swadaya ( BSPS) dari pemerintah pusat melalui kementrian perumahan desa pembangunan daerah  tertinggal dan transmigrasi Tahun 2022  juga tidak sesuai RAB.  3). Bahwa pembelanjaan peningkatan produksi tanaman pangan ( alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung dll 1 unit dengan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp. 57.802.300 dan terkesan asal asalan dan asal jadi pengerjaanya tidak sesuai RAB.

4).Bahwa dalam pembelanjaan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan anggaran Rp. 167.755.000 tidak sesuai anggaran atau fiktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *