Mantan Kades Karanggayam kecamatan Omben dan Bendaharanya mempersulit pekerjaan Penyidik polres Sampang

SUARA GLOBAL

SAMPANG | Kerja penyidik Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa timur, dalam menangani kasus dugaan penggelapan penghasilan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang dilakukan oleh mantan kepala desanya sendiri terhambat, Rabu (15/02/2023).

 

Pasalnya, sampai saat ini meskipun sudah dua kali pemanggilan terhadap AGUS SUGIANTO anak dari mantan Kades Karanggayam (Bendahara Desa periode tahun 2017), MOHAMMAD FAUZI (Bendahara Desa periode tahun 2018 – 2019) dan DAHILI (mantan Kepala Desa Karang Gayam kecamatan Omben belum juga dipenuhi, sehingga menghambat pekerjaan penyidik Polres Sampang Madura Jawa timur.

 

Berdasarkan dari SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sampang Madura Jawa timur tertanggal 15 Februari 2023, bahwa penyidik juga terhambat dengan belum didapatkannya LPJ atas realisasi ADD, terkhusus bagi tunjangan penghasilan BPD Desa Karang Gayam, periode TA. 2016 s/d TA. 2021.

 

“Sampai saat ini kami terus mendalami kasus  yang ada di desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang tersebut,ucap Ipda Indarta H SH, Kanit lll Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa timur.

 

Baca Juga ;  Peltu Sunardi Babinsa Munggugianti Bersama Saka Wira Kartika Koramil 0817/10 Benjeng Laksanakan Baksos untuk Janda Lansia

“Ketidak hadiran mantan Kepala Desa karang gayam dan dua orang mantan bendara Desa Karang Gayam, yang membuat kami terhambat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

 

Selain itu, lanjut Indarta bila pihaknya juga kesulitan untuk mendapatkan LPJ dari realisasi ADD.

 

Menanggapi hal tersebut, Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang angkat bicara, dan berharap kepada pihak kepolisian supaya bertindak sistem jemput bola pada ketiga orang yang mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang Madura Jawa timur tersebut,

 

“Kalau memang tiga orang tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ya…! saya berharap kepada penyidik untuk melakukan upaya yang lain, atau sistem jemput bola kepada ketiganya untuk dimintai keterangan. Perihal dari pihak penyidik juga pernah bilang akan dilakukan jemput bola ke mantan kades dan juga yang bersangkutan dengan kasus penggelapan honor BPD desa, yang ada didesa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang tapi sampai saat ini tidak dilaksanakan,” tutur Badrus SholehRuddin.

 

“Sebetulnya kasus ini sederhana, tapi penyidik seolah-olah menilai kasus ini menjadi kasus besar,” tandasnya.

Baca Juga ;  Banyak Titik Jalan Berlubang dan Aspal Mengelupas di Ruas Morowudi-Balongpanggang, Bikin Pengendara Was-was

 

Lebih jauh Badrus mengatakan, bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kapolres Sampang Madura Jawa timur tersebut, banyak proses yang kami anggap tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, jangan muter muter sesuaikan dari awal penyidik akan jemput bola ke mantan kades karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang juga ke dua mantan Bendahara, tapi sampai saat ini tidak dilakukan.

 

“Ada pihak yang menjadi aduan mangkir dua kali dari panggilan, tetapi kenapa penyidik tidak melakukan upaya komperhensif, sehingga kami menilai penyelidikan kurang berjalan dengan maksimal, padahal sudah jelas dalam aturan KUHAP 112 ayat 2 apabila mangkir 2 kali dalam panggilan penyidik, maka ketiganya memerintahkan petugas untuk membawanya kepada penyidik,” jelas Badrus.

 

“Kami harap dalam hal ini, sebenarnya pihak yang menjadi objek dalam aduan ini yang mangkir setidak-tidaknya jemput bola demi kepentingan penyelidikan tetapi itu kenapa belum dilakukan oleh penyidik kapolres Sampang Madura Jawa timur,” imbuhnya.

 

Senada diutarakan oleh H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang. Ini kasus aneh kok bisa pihak penyidik kesulitan SPJ, terus SPJ itu dimana, ada apa dengan desa yang satu ini, (desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur)

Baca Juga ;  Viral! Gapura Selamat Datang Gresik-Surabaya Senilai Rp7 Miliar Rusak

 

“Kami berharap proses dalam kasus penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam kecamatan Omben ini terus dikembangkan demi kepentingan publik.” ucapnya.

 

“Kasus ini sudah murni korupsi, karena selama satu periode masa jabat Dahili, mantan Kapala Desa Karang Gayam kecamatan Omben ini, haknya orang orang (BPD) tidak diberikan kepada yang berhak atau digelapkan. Saya minta ke penegak hukum di Sampang Madura Jawa timur buktikan kan hukum di Sampang tanpa pandang bulu,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *