Mantan Kades Karanggayam kecamatan Omben dan Bendaharanya mempersulit pekerjaan Penyidik polres Sampang

  • Whatsapp

SUARA GLOBAL

SAMPANG | Kerja penyidik Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa timur, dalam menangani kasus dugaan penggelapan penghasilan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang dilakukan oleh mantan kepala desanya sendiri terhambat, Rabu (15/02/2023).

Bacaan Lainnya

 

Pasalnya, sampai saat ini meskipun sudah dua kali pemanggilan terhadap AGUS SUGIANTO anak dari mantan Kades Karanggayam (Bendahara Desa periode tahun 2017), MOHAMMAD FAUZI (Bendahara Desa periode tahun 2018 – 2019) dan DAHILI (mantan Kepala Desa Karang Gayam kecamatan Omben belum juga dipenuhi, sehingga menghambat pekerjaan penyidik Polres Sampang Madura Jawa timur.

 

Berdasarkan dari SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sampang Madura Jawa timur tertanggal 15 Februari 2023, bahwa penyidik juga terhambat dengan belum didapatkannya LPJ atas realisasi ADD, terkhusus bagi tunjangan penghasilan BPD Desa Karang Gayam, periode TA. 2016 s/d TA. 2021.

 

“Sampai saat ini kami terus mendalami kasus  yang ada di desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang tersebut,ucap Ipda Indarta H SH, Kanit lll Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa timur.

 

“Ketidak hadiran mantan Kepala Desa karang gayam dan dua orang mantan bendara Desa Karang Gayam, yang membuat kami terhambat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

 

Selain itu, lanjut Indarta bila pihaknya juga kesulitan untuk mendapatkan LPJ dari realisasi ADD.

 

Menanggapi hal tersebut, Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang angkat bicara, dan berharap kepada pihak kepolisian supaya bertindak sistem jemput bola pada ketiga orang yang mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang Madura Jawa timur tersebut,

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *