Sidoarjo, Suara Global.Net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono pada Jumat (2/2).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Dari informasi yang kami terima, besok, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
KPK Angkut 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo
KPK bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang.
Menurut KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk kepentingan bupati.
Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.