Nampak petugas bawaslu dan anggota satpol pp saat mendirikan kembali apk yang sempat salah copot.
Batu, Suraglobal.net – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di laksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu, di sejumlah titik wilayah tiga kecamatan Kota Batu, Jumat (2/2) kemarin. Terdapat 291 APK yang melanggar aturan ditertibkan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Batu.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan saat di konfirmasi, APK yang ditertibkan ini yang terpasang dipaku dan dikawat di pohon serta tempat fasilitas umum (fasum) lainnya. Kondisi ini berada di setiap tiga kecamatan Kota Batu. Yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo.
“Kami melaksanakan penertiban 291 APK yang terpasang dengan dipaku dan dikawat di pohon dan fasum. Penertiban mengacu pelanggaran Perwali 23 Tahun 2012,” ujar Supriyanto.
Selain itu, sambung Supriyanto, ada juga APK yang sudah rusak atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengguna jalan turut ditertibkan. Peserta Pemilu 2024 rata-rata terkena penertiban karena melanggar aturan.
Kendati demikian, diketahui salah satu Caleg Dapil 2 mengeluhkan APK yang terpasang sesuai aturan justru ikut serta dicopot oleh petugas. Pencopotan APK yang dikeluhkan ini berada di simpang tiga Panderman Hill Kota Batu. Menanggapi hal ini, lanjut Supriyanto, petugas kembali mendirikan APK yang dimaksud.
“Itu karena saling terkait (diikat) antara satu APK dengan APK lainnya sehingga, ketika yang melanggar dicopot ikut roboh. Setelah saya tanya APK yang dimaksud tidak melanggar, akhirnya didirikan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto mengatakan penertiban dilaksanakan bersama Bawaslu Kota Batu seperti pada penertiban sebelum-sebelumnya. Petugas dibagi di setiap wilayah.
“Penertiban APK dilakukan di tiga kecamatan dengan petugas dibagi di setiap kecamatan. Ya, ini seperti penertiban sebelum-sebelumnya,” tambah Achmad.
Terpisah Caleg DPRD dari Partai Golkar nomer 3 Dapil 2 Kota Batu Shela Anggiatika Wandina SH, membenarkan terkait penertiban banner nya yang terpasang di jalan Oro-oro Ombo tepatnya depan gedung kesenian tersebut di tertibkan oleh petugas bawaslu dan satpol pp.
“Saya sempat kaget tadi itu setelah mendapat laporan dari salah satu tim pemenangan saya, perihal penurunan banner saya yang berada di jalan Oro-oro Ombo tepatnya di depan gedung kesenian. Akhirnya saya datang ke lokasi untuk memastikan dan ternyata benar banner saya sudah di tertibkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah saya tegur dan tanyakan ternyata punya saya tidak terbukti melanggar, lalu saya meminta pihak bawaslu dan satpol pp agar memasang kembali.
“Intinya saya dan tim tidak melanggar untuk titik tersebut, buktinya pihak bawaslu tidak pernah mengirim surat teguran ke partai kami,” tutup Shela (Ad)