Sampang-Suara Global net, Disuguhkan Secara Atraktif Dan Kreatif, Aksi Penolakan RUU Penyiaran Di Sampang
Ratusan Jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur yang tergabung dalam “Jurnalis Sampang Bersatu” (JSB) melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran,
Aksi yang dipicu karena dilakukannya pembahasan di DPR RI serta memuat sejumlah pasal kontroversi tersebut diikuti oleh Jurnalis berasal dari Organisasi Profesi (Asosiasi Kewartawanan) dan non
Organisasi Profesi yang ada di Sampang Madura Jawa Timur dan mendukung sepenuhnya dari PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.
Berangkat dari Taman Kota (depan Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur,sampai di depan DPRD Sampang Jawa Timur dilakukan secara Atraktif dan Kreatif, sebelum berangkat Hernandito selalu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1 memberikan Arahan dan Motivasi kepada insan Jurnalis yang ada di kota Sampang Jawa Timur ini yang mengikuti Aksi Penolakan (RUU) Penyiaran,
Dilanjutkan dengan doa, dan menyanyikan lagu Padamu Negeri, dengan dikawal Petugas Keamanan polres Sampang Madura Jawa Timur massa pun berangkat menuju kantor DPRD Sampang Jawa timur, disepanjang perjalanan para Orator dari Perwakilan Organisasi Profesi beraksi bergantian,
Sementara peserta Aksi ada yang membawa 4 keranda besar untuk aksi dan 4 keranda kecil bertuliskan berbagai kecaman dan nada kekecewaan, 4 Kamera kecil dan 1 Kamera besar buatan Kamaludin Harun (Seniman) yang juga sebagai Jurnalis, 16 poster dengan kalimat lucu penuh kritikan, banner dan disebarnya Selebaran kepada warga masyarakat yang dilalui para aksi,
“Hari ini kita bergerak dan berjuang untuk menyuarakan tentang Penolakan terhadap RUU Penyiaran, karena telah memberangus dan membunuh kebebasan Pers”ujar Mamang,
Aksi ini tdk ditunggangi oleh siapapun karena murni untuk kepentingan memperjuangkan kedholiman yang dialami oleh insan Pers secara Nasional, pernyataan itu diteriakkan oleh H Yusuf
Setibanya di depan DPRD yang dijaga ketat Petugas Keamanan, sambil menunggu Perwakilan Anggota DPRD yang akan menemui, selain melakukan Orasi juga mengarak keranda baik besar maupun kecil hingga menarik perhatian warga masyarakat, puas dengan atraksinya peserta Aksi membakar seluruh Keranda dan Kamera yang dibawanya
Sementara dalam orasinya Abd Wahed Affero mengungkapkan ada 4 poin pasal yang dinilai kontroversial yaitu 1. Pasal 8A ayat 1 huruf Q tentang penyelesaian sengketa oleh KPI yang tumpang tindih dengan UU Pers dimana tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pers, 2. Pasal 50 B ayat 2 huruf C selain memuat panduan kelayakan isi siaran, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi, 3. Pasal 50 B ayat 2 huruf K bahwa SIS juga memuat larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong (Hoax), fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme-terorisme, 4. Pasal 51 E bahwa sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,