Batu, Suaraglobal.net – Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak sipil warga. Dalam hal ini ditunjukan dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Pengadilan Agama Malang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Batu, Jumat (14/6/2024).
Sidang isbat nikah merupakan pengesahan perkawinan yang telah berlangsung secara
syariat agama, namun belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai
Pencatat Nikah (PPN). Tahun ini, Sidang Isbat Nikah kembali terlaksana secara terpadu di Kota Batu.
Sebanyak delapan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi, melalui kegiatan ini mereka bisa bernafas lega karena setelah melewati proses panjang mereka bisa disiapkan melalui isbat nikah terpadu.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai hadir untuk memberikan secara simbolis berkas nikah berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan Kepala Kantor Kemenag, menyerahkan akta nikah hijau dan merah, dan Kepala Pengadilan Agama Malang, menyerahkan hasil putusan sidang Isbat Nikah.
Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kota Batu, Machsun Zain, mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini mempermudah dan mempercepat prosedur legalisasi pernikahan, dan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkankesadaran hukum di tengah masyarakat.