Ada apakah Polres Sampang Panggil Pihak Kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura.

SAMPANG | Suara global net.com – Proses penyelidikan dugaan penggelapan honor BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sudah memasuki tahap klarifikasi data dan keterangan beberapa pihak.

 

Dimana pada sebelumnya Polres Sampang memanggil 9 anggota BPD setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, yang memenuhi pemanggilan tersebut hanya 6 anggota dan 3 anggota lainnya mangkir hingga 2 kali pemanggilan dengan tidak ada  alasan yang  jelas kepada pihak Kapolres Sampang Madura.

 

Kali ini, Polres Sampang Madura Jawa timur memanggil pihak Kecamatan Omben untuk dimintai keterangan terkait Honor BPD desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura,yang terealisasi pencairan ADD (Anggaran Dana Desa) diDesa Karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur, Senin (28/11/2022).

 

Camat Omben Didik adi Priadi melalui Kasi PMD Saiful Arif  menuturkan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal terealisasinya ADD dan honor BPD di desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang. Kalau terkait LPJ itu ada di desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang,” ujarnya memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Baca Juga ;  Pemotor Perempuan Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Cerme Gresik, Begini Kronologinya

 

Hal ini memantik respon dari pelapor H.Suja’i mengungkapkan, dirinya bersama PAPEDA (Pemuda Peduli Desa) dan tim JOKER (Jurnalis Omben Kompak Bersatu) mengawal kasus itu dengan melakukan kajian-kajian Pemerintah serta undang undang yang berlaku di Indonesia

 

“Memang benar menurut Pasal 112 KUHAP bisa diterapkan hanya saat penyidikan berlangsung, tapi saya tekankan kepada Penyidik Tipikor Polres Sampang Madura Jawa timur, agar tidak lupa memahami status sebagai saksi ini penting atau tidak dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

 

Lebih Lanjut Suja’i mengatakan, apabila status saksi yang mangkir ini adalah ujung tombak atau penting keberadaannya dalam proses penyelidikan maka perlu lah penyidik untuk melakukan panggil paksa.

Baca Juga ;  Rakit Terbalik saat Memancing ikan, 2 Remaja Tewas Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik, 2 Lainnya Selamat

 

“Saya ingat dulu apa yang di jelaskan oleh pakar hukum acara pidana Prof Mudzakir pada tahap awal penyelidikan itu belum mengikat para saksi artinya mereka dipanggil hanya dimintai keterangan apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Suja’i menjelaskan pada media ini.

 

Tapi dalam konteksnya penegakan hukum bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya menentukan finalisasi ke penyidikan berikutnya, menurut beliau secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang.

 

“Maka disini kami harap penyidik Tipikor Polres Sampang Madura lebih PRESISI lagi dan dalam kasus ini saya tekankan sekali lagi apabila ada pihak-pihak yang menghalangi tindakan pemberantasan korupsi dapat di kenakan pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Baca Juga ;  Sertijab Kapolres Gresik Resmi Beralih dari AKBP Arief Kurniawan ke AKBP Rovan Richard Mahenu Awali Tahun 2025

 

Diketahui  sebelumnya Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) dan LSM PAPEDA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan honor( gaji) BPD Karang Gayam kecamatan Omben  Kabupaten Sampang Madura, yang melibatkan mantan Kepala Desanya  berinisial DH ( as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *