SAMPANG | Suara global net.com – Proses penyelidikan dugaan penggelapan honor BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sudah memasuki tahap klarifikasi data dan keterangan beberapa pihak.
Dimana pada sebelumnya Polres Sampang memanggil 9 anggota BPD setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, yang memenuhi pemanggilan tersebut hanya 6 anggota dan 3 anggota lainnya mangkir hingga 2 kali pemanggilan dengan tidak ada alasan yang jelas kepada pihak Kapolres Sampang Madura.
Kali ini, Polres Sampang Madura Jawa timur memanggil pihak Kecamatan Omben untuk dimintai keterangan terkait Honor BPD desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura,yang terealisasi pencairan ADD (Anggaran Dana Desa) diDesa Karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur, Senin (28/11/2022).
Camat Omben Didik adi Priadi melalui Kasi PMD Saiful Arif menuturkan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal terealisasinya ADD dan honor BPD di desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang. Kalau terkait LPJ itu ada di desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang,” ujarnya memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Hal ini memantik respon dari pelapor H.Suja’i mengungkapkan, dirinya bersama PAPEDA (Pemuda Peduli Desa) dan tim JOKER (Jurnalis Omben Kompak Bersatu) mengawal kasus itu dengan melakukan kajian-kajian Pemerintah serta undang undang yang berlaku di Indonesia
“Memang benar menurut Pasal 112 KUHAP bisa diterapkan hanya saat penyidikan berlangsung, tapi saya tekankan kepada Penyidik Tipikor Polres Sampang Madura Jawa timur, agar tidak lupa memahami status sebagai saksi ini penting atau tidak dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ungkapnya.