Surabaya, Suaraglobal.net – Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 2064 knalpot brong. Bertempat di halaman Satpas SIM Colombo Sat Lantas Polrestabes Surabaya, pemusnahan barang bukti knalpot brong yang mana hasil penindakan anggota satlantas Polrestabes Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin Semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
Kasat Lantas AKBP Arief Fuzlurrahman, S.S., S.l.K., menyampaikan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,”jelas AKBP Arief.
Lanjut ia, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang kembali di kendaraan roda dua.
“Sasaran penindakan knalpot brong, adalah kendaraan tidak menggunakan knalpot standar maka kita amankan. Pelanggaran lain seperti STNK tidak berlaku dan tidak membawa SIM. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik,”pungkas Kasat Lantas. (DIN)